Polemik Pembayaran DBH DKI Oleh Kemenkeu Tidak Terkait Pemeriksaan BPK
Senin, 11 Mei 2020 - 15:10 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang dibayar hasil Tahun Anggaran 2019, pihak BPK sudah memberikan surat resmi kepada Menteri Keuangan tanggal 28 April 2020.
"Kemudian yang kedua, penting juga untuk ditegaskan disini bahwa adalah tidak relevan itu menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH. Tidak ada hubungannya," ujar Agung dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta atau pemerintah daerah yang mana pun. "Terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait dana bagi hasil dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, tidak ada hubungannya," ungkap Agung.
Agung mengatakan bahwa pihaknya tidak mengomentari peraturan Menteri Keuangan yang tahun 2019 itu, apakah yang ia buat kemudian harus diterbitkan BPK dan sebagainya. Menurutnya tidak ada aturan yang mengatur pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kemenkeu khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari BPK.
"Saya nggak komentarin, tetapi untuk dipahami bahwa prosedur yang ada, dasar yang ada baik ketentuan undang-undang dasar maupun undang-undang yang terkait dengan pemeriksaan, maupun undang-undang yang terkait dengan keuangan negara, undang-undang yang terkait dengan perbendaharaan negara, tidak ada satupun yang kemudian mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kemenkeu khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari BPK, khususnya mengenai DBH," tegasnya.
Ia menyampaikan jawaban BPK terkait hubungan dengan pemeriksaan dilakukan, bahwa tidak ada hubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu terkait dengan DBH kurang bayar kepada pemerintah daerah.
"Silahkan nanti dibaca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, juga surat Menteri Keuangan nomor S/305/MK.07/2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Jadi untuk dipahami bahwa COVID-19 itu terjadinya 2020, sedangkan yang dipersoalkan ini adalah kurang bayar 2019, yang belum ada pada saat itu," jelasnya
"Jadi ini tidak ada hubungannya. Silahkan saja bagi Kemenkeu untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar, itu ditangan Kemenkeu, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK," pungkas Agung.
"Kemudian yang kedua, penting juga untuk ditegaskan disini bahwa adalah tidak relevan itu menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH. Tidak ada hubungannya," ujar Agung dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta atau pemerintah daerah yang mana pun. "Terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait dana bagi hasil dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, tidak ada hubungannya," ungkap Agung.
Agung mengatakan bahwa pihaknya tidak mengomentari peraturan Menteri Keuangan yang tahun 2019 itu, apakah yang ia buat kemudian harus diterbitkan BPK dan sebagainya. Menurutnya tidak ada aturan yang mengatur pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kemenkeu khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari BPK.
"Saya nggak komentarin, tetapi untuk dipahami bahwa prosedur yang ada, dasar yang ada baik ketentuan undang-undang dasar maupun undang-undang yang terkait dengan pemeriksaan, maupun undang-undang yang terkait dengan keuangan negara, undang-undang yang terkait dengan perbendaharaan negara, tidak ada satupun yang kemudian mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kemenkeu khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari BPK, khususnya mengenai DBH," tegasnya.
Ia menyampaikan jawaban BPK terkait hubungan dengan pemeriksaan dilakukan, bahwa tidak ada hubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu terkait dengan DBH kurang bayar kepada pemerintah daerah.
"Silahkan nanti dibaca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, juga surat Menteri Keuangan nomor S/305/MK.07/2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Jadi untuk dipahami bahwa COVID-19 itu terjadinya 2020, sedangkan yang dipersoalkan ini adalah kurang bayar 2019, yang belum ada pada saat itu," jelasnya
"Jadi ini tidak ada hubungannya. Silahkan saja bagi Kemenkeu untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar, itu ditangan Kemenkeu, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK," pungkas Agung.
(akr)
tulis komentar anda