Biar Nggak Kena Tipu, Cek Daftar Resmi Pinjaman Online dari OJK!

Selasa, 24 November 2020 - 17:50 WIB
FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 5 November 2020, total jumlah penyelenggara pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 154 perusahaan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Investdana Fintek Nusantara. Terdapat penambahan 3 (tiga) penyelenggara fintech lending yang berizin, yaitu PT Dana Kini Indonesia, PT Abadi Sejahtera Finansindo dan PT Intekno Raya.



"Selain itu, terdapat 1 (satu) perubahan nama penyelenggara fintech lending, pada laman web dan nama aplikasi PT Solusi Bijak Indonesia yang sebelumnya Sumur.id dan https://sumur.id menjadi Saku Ceria atau https://sakuceria.id," kata Sekar, di Jakarta, Selasa (24/11/2020).



OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More