OJK Keluarkan Aturan Daftar Efek Syariah

Rabu, 25 November 2020 - 02:00 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-63/D.04/2020 tentang Daftar Efek Syariah. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).



Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 436 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.

"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2020, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik," kata Sekar di Jakarta, Selasa (24/11/202).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!