Ke Depan Pangkat Seorang PNS Bisa Dicopot Kapan Saja

Jum'at, 27 November 2020 - 08:09 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyiapkan bahan perumusan kebijakan pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS) . Langkah itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No.5 Tahun 2014 tentang ASN.

Plt. Karo Humas BKN Paryono mengatakan, melalui aturan tersebut nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. ( Baca juga:Gaji PNS ke Depan: Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan )



Kebijakan ini selaras dengan PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP itu disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan yang didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

“Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan),” katanya dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!