Gaji PNS Nantinya Tidak Tergantung Pangkat, Ini Kata Dirjen Anggaran Kemenkeu

Jum'at, 27 November 2020 - 16:00 WIB
Dirjen anggaran Kemenkeu menanggapi, mengenai sistem penggajian PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri banyak komponen, ke depannya akan lebih sederhana. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi mengenai sistem penggajian PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Dimana hanya terdiri atas gaji dan tunjangan serta tidak akan disesuaikan berdasarkan pangkat atau jabatan.

(Baca Juga: Pak, Bu, Tenang! Sistem Penggajian PNS Mendatang Tak Bikin Gaji Menciut )

Direktorat Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan mengenai hal itu tergantung kebijakan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L). Adapun, jika benar untuk THR dan gaji ke-13 masih akan didapatkan tahun depan.



(Baca juga : Memilukan, Gadis 15 Tahun Disuguhkan Sang Pacar untuk Disetubuhi Beramai-ramai di Teras Madrasah )

"Tergantung kebijakan. Kalau untuk reformasi birokrasi dan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk semua pegawai berdasarkan pangkat," ujar Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

(Baca Juga: Besaran Gaji PNS Tahun Depan: Tidak Naik, Tapi THR dan Gaji 13 Full )

Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan dengan masa kerja terendah dan tertinggi seperti dirangkum, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More