Besaran Gaji PNS Tahun Depan: Tidak Naik, Tapi THR dan Gaji 13 Full

Jum'at, 27 November 2020 - 13:22 WIB
loading...
Besaran Gaji PNS Tahun...
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian di tahun 2021 di antaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ke 13. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian PNS di tahun 2021 di antaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ke 13 , termasuk untuk pensiunan. Dimana Agenda kenaikan gaji PNS tidak masuk dalam nota keuangan RAPBN 2021 yang dibacakan Presiden Joko Widodo

"Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

(Baca Juga: Gaji PNS ke Depan: Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan )

Sebelumnya Menkeu memastikan bahwa pemerintah akan mengembalikan skema perhitungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS agar kembali mempertimbangkan tunjangan kinerja. Dengan demikian kebijakan gaji PNS di 2021 nanti akan kembali normal seperti sebelum COVID-19 yang sempat menghilangkan komponen perhitungan tunjangan kinerja.

(Baca juga : Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan dengan Saudara Seibu Beda Bapak? )

Sementara terang Askolani, untuk penerimaan pegawai, khususnya yang honor implementasinya menggunakan kebijakan deleyering. "Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering," tandasnya.

(Baca Juga: Ke Depan Pangkat Seorang PNS Bisa Dicopot Kapan Saja )

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan. akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang.

Ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana.

(Baca juga : Ready to Rumble! Mike Tyson Lebih Berat 5 Kg, Roy Jones Tegang! )

Paryono mengungkapkan, perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya perumusan berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS.

Selain itu Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Alhasil, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati.

“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Jadi mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)