"Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
(Baca Juga: Gaji PNS ke Depan: Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan )
Sebelumnya Menkeu memastikan bahwa pemerintah akan mengembalikan skema perhitungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS agar kembali mempertimbangkan tunjangan kinerja. Dengan demikian kebijakan gaji PNS di 2021 nanti akan kembali normal seperti sebelum COVID-19 yang sempat menghilangkan komponen perhitungan tunjangan kinerja.
Baca Juga:
(Baca juga : Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan dengan Saudara Seibu Beda Bapak? )
Sementara terang Askolani, untuk penerimaan pegawai, khususnya yang honor implementasinya menggunakan kebijakan deleyering. "Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering," tandasnya.
(Baca Juga: Ke Depan Pangkat Seorang PNS Bisa Dicopot Kapan Saja )
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan. akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang.