Di tengah Pandemi, Industri Manufaktur tetap Jadi Incaran Investor
Jum'at, 27 November 2020 - 22:26 WIB
JAKARTA - Industri manufaktur tetap menjadi incaran investor. Kendati dilanda pandemi Covid-19, nilai investasi industri manufaktur per September 2020 mencapai Rp210,9 triliun atau naik 37% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Investasi terus mengalir deras ke sektor manufaktur,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
(Baca juga:Permintaan Domestik Jadi Kunci Dongkrak Industri Manufaktur)
Sebagai salah satu instrumen untuk memacu investasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam proses perencanaan dan penetapan kawasan peruntukan industri (KPI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis KPI.
“Penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan menarik investor masuk, kemudian mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Dody Widodo.
(Baca juga:Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Genjot Kapasitas Industri Manufaktur)
Lebih lanjut, Dody mengatakan, langkah akselerasi pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil menengah (IKM) maupun industri secara individu di dalam KPI dinilai dapat meningkatkan daya saing industri nasional, serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.
“Penetapan KPI seyogyanya ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI,” tegas Dody.
Bahkan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja juga diyakini dapat mendorong ekspansi perusahaan ke Kl. Sebab,omnibus lawdapat mengatasi sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Kl baru. “Ada lima tantangan yang dihadapi dalam membangun Kl, yakni penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, infrastruktur, serta pengelola dantenant,” sebutnya.
“Investasi terus mengalir deras ke sektor manufaktur,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
(Baca juga:Permintaan Domestik Jadi Kunci Dongkrak Industri Manufaktur)
Sebagai salah satu instrumen untuk memacu investasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam proses perencanaan dan penetapan kawasan peruntukan industri (KPI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis KPI.
“Penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan menarik investor masuk, kemudian mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Dody Widodo.
(Baca juga:Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Genjot Kapasitas Industri Manufaktur)
Lebih lanjut, Dody mengatakan, langkah akselerasi pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil menengah (IKM) maupun industri secara individu di dalam KPI dinilai dapat meningkatkan daya saing industri nasional, serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.
“Penetapan KPI seyogyanya ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI,” tegas Dody.
Bahkan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja juga diyakini dapat mendorong ekspansi perusahaan ke Kl. Sebab,omnibus lawdapat mengatasi sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Kl baru. “Ada lima tantangan yang dihadapi dalam membangun Kl, yakni penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, infrastruktur, serta pengelola dantenant,” sebutnya.
tulis komentar anda