Fakta-Fakta Luhut Usai Pimpin Rapat di KKP

Minggu, 29 November 2020 - 19:15 WIB
Permen KP No. 12 diduga menjadi cikal bakal adanya praktik monopoli dalam proses ekspor BBL hingga berujung pada praktik korupsi. Meski begitu, Luhut menegaskan, tidak ada yang salah dalam regulasi tersebut. Penegasan Luhut didasari dari hasil evaluasi yang dibahas dalam rapim dan menyimpulkan bahwa beleid itu mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat.

"Jadi, kalau dari permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut, Jumat (27/11/2020). ( Baca juga:Kebijakan Ekspor Benih Lobster Masih (Terus) Dievaluasi )

Kedua, Permen Ekspor BBL Dievaluasi Dalam Waktu Singkat

Meski Menteri KP Ad Interim mengklaim regulasi tersebut tidak bermasalah, namun saat ini Tim KKP tengah melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster ke negara tujuan ekspor.

KKP telah menerbitkan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor BBL dihentikan sementara oleh KKP. Keputusan ini didasari atas berbagai pertimbangan termasuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Targetnya, hasil evaluasi akan rampung pada minggu depan dan akan disampaikan kepada Luhut. Bila hasil evaluasi menyimpulkan permen tersebut tidak bermasalah, maka SPWP ekspor benih lobster akan dicabut dan prosesb ekspornya kembali berjalan.

Tiga, Luhut Akui Ada Monopoli Dalam Ekspor BBL
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!