Kebijakan Ekspor Benih Lobster Masih (Terus) Dievaluasi

Minggu, 29 November 2020 - 08:05 WIB
loading...
Kebijakan Ekspor Benih...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut B. Pandjaitan menyatakan kebijakan mengenai ekspor benih bening lobster (BBL) masih dievaluasi. ( Baca juga:Pulau Komodo Akan Jadi Kelas Premium, Luhut: Mau ke Sana Harus Bayar Mahal )

"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," kutip Jubir Jodi Mahardi di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Menurutnya, Menko Luhut meminta yang terpenting adalah semua tahapan dan prosedur ekspor diikuti, seperti contohnya syarat ada budidaya, maka itu tidak masalah. "Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi ya. Tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi," ujar Jodi menirukan pernyataan Menko Luhut.

Lebih jauh dia mengungkapkan keinginan Menko Luhut bila setelah dievaluasi dan kebijakannya dianggap baik, maka tetap perlu dilanjutkan karena bermanfaat bagi masyarakat. "Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan," tambah Jodi.

Terkait dengan lobster, sementara ini telah diterbitkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.

Jodi juga menjelaskan pernyataan Menko Luhut terkait pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sebelumnya Luhut menyatakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlebihan dalam memeriksa Edhy Prabowo. ( Baca juga:Sssttt..Infonya Istana Sudah Kantongi 3 Nama Calon Kapolri, Ini Daftarnya? )

Menurut Jodi, pernyataan itu adalah ungkapan rasa empati Menko Luhut. "Beliau berharap agar KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini, tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," tutup Jodi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)