AP I Siapkan Fasilitas di Bandara untuk Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Udara

Senin, 11 Mei 2020 - 23:45 WIB
Angkasa Pura I. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan fasilitas khusus untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun fasilitas khusus tersebut yaitu konter check in khusus bagi calon penumpang yang akan berangkat pada masa larangan mudik ini, pemeriksaan suhu tubuh, dan pojok rapid test (rapid test corner) yang layanannya disediakan oleh pihak swasta.



"Untuk mendukung kelancaran proses keberangkatan calon penumpang di bandara, Angkasa Pura I menyediakan jalur atau konter check in khusus di tiap bandara untuk memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan dan melakukan wawancara singkat terkait kepentingan keberangkatan calon penumpang tersebut," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Selain itu, lanjut Handy, Angkasa Pura I juga menyediakan pojok rapid test yang menjadi lokasi dilakukannya rapid test di bandara yang layanannya disediakan oleh pihak swasta. Secara tegas Angkasa Pura I tidak menyiapkan layanan rapid test untuk para calon penumpang. Terkait dengan tarif atau biaya rapid test tersebut, pengaturannya dilakukan oleh pihak swasta atau klinik yang menyediakan layanan tersebut. Dengan adanya rapid test corner ini, calon penumpang yang belum memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dapat melakukan tes di bandara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!