Gaji PNS Diobrak-abrik, Begini Skema Tunjangan ke Depan
Senin, 30 November 2020 - 11:44 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Nantinya skema penggajian PNS tidak lagi dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, tanggung jawab hingga risko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS. “Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan,” ucapnya dalam keteranganya, Senin (29/11/2020).
Baca Juga: Tenang Pak, Bu! Perubahan Gaji PNS Bakal Bertahap
Tak hanya gaji, tunjangan pun akan mengalami perubahan skema. Adapun untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, tanggung jawab hingga risko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS. “Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan,” ucapnya dalam keteranganya, Senin (29/11/2020).
Baca Juga: Tenang Pak, Bu! Perubahan Gaji PNS Bakal Bertahap
Tak hanya gaji, tunjangan pun akan mengalami perubahan skema. Adapun untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Lihat Juga :