Gaji PNS Diobrak-abrik, Begini Skema Tunjangan ke Depan
Senin, 30 November 2020 - 11:44 WIB
Sementara untuk tunjangan kemahalan berdasarkan inflasi atau harga yang ada di daerah masing-masing. Artinya antara tunjangan kemahalan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah bisa saja mengalami perbedan.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas. “Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Skema Perubahan Gaji PNS ke Depan
Saat ini, pemerintah sedang melakukan penyusunan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN. “Mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan,” ucapnya
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas. “Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Skema Perubahan Gaji PNS ke Depan
Saat ini, pemerintah sedang melakukan penyusunan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN. “Mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan,” ucapnya
(nng)
Lihat Juga :