Mau Borong Saham tapi Kurang Duit? Bisa Ngutang Dulu ke PEI
Senin, 30 November 2020 - 19:24 WIB
Ia menambahkan, bagi nasabah yang meminjam harus dapat mengembalikan dana dalam jangka waktu tiga bulan. Pendanaan tidak langsung diberikan pada nasabah tapi melalui perusahaan sekuritas yang sudah bekerjasama dengan PEI. ( Baca juga:Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati )
"Pendanaan ini kita kasih bunganya hanya 9% ke perusahaan sekuritas. Nah nanti bunga ke nasabah bisa bervariasi," tambahnya.
Sekedar informasi, PEI merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan pendanaan kepada perusahaan efek yang terdaftar sebagai anggota bursa (AB). PEI didirikan pada tanggal 27 Desember 2016 oleh 3 (tiga) Self-Regulatory Organizations (SRO), yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Pendanaan ini kita kasih bunganya hanya 9% ke perusahaan sekuritas. Nah nanti bunga ke nasabah bisa bervariasi," tambahnya.
Sekedar informasi, PEI merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan pendanaan kepada perusahaan efek yang terdaftar sebagai anggota bursa (AB). PEI didirikan pada tanggal 27 Desember 2016 oleh 3 (tiga) Self-Regulatory Organizations (SRO), yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
(uka)
Lihat Juga :