Mau Borong Saham tapi Kurang Duit? Bisa Ngutang Dulu ke PEI
Senin, 30 November 2020 - 19:24 WIB
JAKARTA - Direktur PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) Suryadi mengatakan bahwa PEI didirikan untuk menciptakan likuiditas di pasar modal Indonesia. Artinya, PEI jadi alternatif untuk pendanaan para nasabah yang ingin bertransaksi efek di pasar modal.
"PEI diniatkan untuk menciptakan likuiditas di pasar modal Indonesia. Jadi alternatif untuk pendanaan para nasabah untuk transaksi efek di pasar modal, ya seperti 'bank' di pasar modal," kata Direktur PEI Suryadi dalam 2nd Closing IDX channel, senin (30/11/2020). ( Baca juga:Pasar Modal Syariah Punya Potensi Besar, Kontribusi PDB 2019 Capai 24% )
Ia menjelaskan, uang yang didapat oleh nasabah bisa diperoleh dari transaksi marjin. Transaksi marjin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek.
"Jadi kalau ada nasabah yang ingin bertransaksi marjin, misalnya nasabah yang ingin membeli 1 juta lembar saham dengan nilai Rp100 juta, maka nasabah tersebut bisa meminjam maksimal sebesar Rp65 juta," terangnya.
Ia menambahkan, bagi nasabah yang meminjam harus dapat mengembalikan dana dalam jangka waktu tiga bulan. Pendanaan tidak langsung diberikan pada nasabah tapi melalui perusahaan sekuritas yang sudah bekerjasama dengan PEI. ( Baca juga:Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati )
"Pendanaan ini kita kasih bunganya hanya 9% ke perusahaan sekuritas. Nah nanti bunga ke nasabah bisa bervariasi," tambahnya.
Sekedar informasi, PEI merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan pendanaan kepada perusahaan efek yang terdaftar sebagai anggota bursa (AB). PEI didirikan pada tanggal 27 Desember 2016 oleh 3 (tiga) Self-Regulatory Organizations (SRO), yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"PEI diniatkan untuk menciptakan likuiditas di pasar modal Indonesia. Jadi alternatif untuk pendanaan para nasabah untuk transaksi efek di pasar modal, ya seperti 'bank' di pasar modal," kata Direktur PEI Suryadi dalam 2nd Closing IDX channel, senin (30/11/2020). ( Baca juga:Pasar Modal Syariah Punya Potensi Besar, Kontribusi PDB 2019 Capai 24% )
Ia menjelaskan, uang yang didapat oleh nasabah bisa diperoleh dari transaksi marjin. Transaksi marjin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek.
"Jadi kalau ada nasabah yang ingin bertransaksi marjin, misalnya nasabah yang ingin membeli 1 juta lembar saham dengan nilai Rp100 juta, maka nasabah tersebut bisa meminjam maksimal sebesar Rp65 juta," terangnya.
Ia menambahkan, bagi nasabah yang meminjam harus dapat mengembalikan dana dalam jangka waktu tiga bulan. Pendanaan tidak langsung diberikan pada nasabah tapi melalui perusahaan sekuritas yang sudah bekerjasama dengan PEI. ( Baca juga:Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati )
"Pendanaan ini kita kasih bunganya hanya 9% ke perusahaan sekuritas. Nah nanti bunga ke nasabah bisa bervariasi," tambahnya.
Sekedar informasi, PEI merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan pendanaan kepada perusahaan efek yang terdaftar sebagai anggota bursa (AB). PEI didirikan pada tanggal 27 Desember 2016 oleh 3 (tiga) Self-Regulatory Organizations (SRO), yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda