Erick Thohir Sanjung Tim Holding Perasuransian di Hadapan Komisi VI
Selasa, 01 Desember 2020 - 06:31 WIB
Baik UU Asuransi, UU Perbankan, maupun UU yang mengatur secara spesifik terkait institusi-institusi yang menaungi atau menyusun regulasi tentang industri sektor finansial, seperti, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ( Baca juga:Viral, Ayah Siksa Anak Kandung Berusia 4 Tahun hingga Babak Belur )
"Karena kita menggunakan pendekatan perlindungan konsumen atau pemegang polisi, maka kami bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan model penyelamatan pemegang polis dengan menggunakan dua institusi. Pertama adalah Jiwasraya yang saat ini mengalami kesulitan likuiditas dan kesulitan solvabilitas sehingga mereka (manajemen) tidak mampu melayani kewajibannya kepada nasabah mereka," katanya.
Sementara di sisi, solvabilitas manajemen juga mengalami ekuitas yang cukup dalam sehingga manajemen tidak bisa melakukan going concern. Karena itu, Kementerian BUMN dan PBUI menggunakan IFG sebagai langkah penyelamatan pemegang polis. "Nanti akan kami jelaskan," katanya.
Namun, bahan presentasi tersebut justru ditolak oleh Komisi XI DPR. Bahkan, pihak Komisi menyebut bahan yang disediakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PMN.
"Karena kita menggunakan pendekatan perlindungan konsumen atau pemegang polisi, maka kami bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan model penyelamatan pemegang polis dengan menggunakan dua institusi. Pertama adalah Jiwasraya yang saat ini mengalami kesulitan likuiditas dan kesulitan solvabilitas sehingga mereka (manajemen) tidak mampu melayani kewajibannya kepada nasabah mereka," katanya.
Sementara di sisi, solvabilitas manajemen juga mengalami ekuitas yang cukup dalam sehingga manajemen tidak bisa melakukan going concern. Karena itu, Kementerian BUMN dan PBUI menggunakan IFG sebagai langkah penyelamatan pemegang polis. "Nanti akan kami jelaskan," katanya.
Namun, bahan presentasi tersebut justru ditolak oleh Komisi XI DPR. Bahkan, pihak Komisi menyebut bahan yang disediakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PMN.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda