Setelah Edhy Prabowo Tertangkap, Effendi Gazali Baru 'Blakblakan'
Selasa, 01 Desember 2020 - 15:36 WIB
Foto/Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait urusan ekspor benih lobster atau benur masih hangat diperbincangkan. Kini giliran Effendi Gazali angkat suara terkait hal tersebut.
Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) itu mengungkap fakta yang dirinya klaim menjadi penyebab munculnya peluang korupsi. Effendi menyebut adanya perbedaan antara Permen No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI dengan draf rancangan permen itu sebelumnya.
(BACA JUGA : Jokowi Dinilai Dalam Posisi Dilematis Cari Pengganti Edhy Prabowo )
Dia mengatakan, draf rancangan Permen No. 12 Tahun 2020 itu sebelumnya telah melalui proses konsultasi publik sebanyak dua kali, lalu dilakukan perbaikan demi perbaikan yang dilakukannya bersama 14 orang penasihat ahli lainnya, sebelum akhirnya diserahkan ke Edhy Prabowo selaku Menteri KKP untuk diterbitkan. ( Baca juga:Sandiaga Uno atau Susi Pudjiastuti, Siapa Dipilih Jokowi? )
Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) itu mengungkap fakta yang dirinya klaim menjadi penyebab munculnya peluang korupsi. Effendi menyebut adanya perbedaan antara Permen No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI dengan draf rancangan permen itu sebelumnya.
(BACA JUGA : Jokowi Dinilai Dalam Posisi Dilematis Cari Pengganti Edhy Prabowo )
Dia mengatakan, draf rancangan Permen No. 12 Tahun 2020 itu sebelumnya telah melalui proses konsultasi publik sebanyak dua kali, lalu dilakukan perbaikan demi perbaikan yang dilakukannya bersama 14 orang penasihat ahli lainnya, sebelum akhirnya diserahkan ke Edhy Prabowo selaku Menteri KKP untuk diterbitkan. ( Baca juga:Sandiaga Uno atau Susi Pudjiastuti, Siapa Dipilih Jokowi? )
Lihat Juga :