Setelah Edhy Prabowo Tertangkap, Effendi Gazali Baru 'Blakblakan'
Selasa, 01 Desember 2020 - 15:36 WIB
Effendi menjelaskan, dirinya bersama beberapa organisasi dan lembaga juga telah menyoroti kekeliruan soal pengangkutan ekspor benur yang sarat monopoli. Khususnya mekanisme pengiriman benur yang mengharuskan eksportir harus menjadi anggota asosiasi ekspor, serta biaya angkut yang lebih mahal. ( Baca juga:Harga Emas di Bulan November Tak Berkilau Lagi )
“Ternyata itu tidak ada dasar hukumnya. Jadi orang kalau mau jadi eksportir lobster harus masuk anggota asosiasi, lalu hanya boleh kirim lewat kargo khusus di Jakarta dan Surabaya, ditambah lagi dengan harus bayar Rp1.800 per ekor. Padahal jika tidak lewat kargo itu cukup Rp200 saja,” kata Effendi.
Bahkan, kata dia, ada indikasi kekeliruan negara yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk ekspor yang ternyata tidak memiliki dasar hukum itu. “Betul itu memungkinkan timbulnya korupsi, dari selisih biaya angkut Rp1.800 dengan Rp200 per ekor dikali saja dengan 37 juta ekor benur yang sudah dikirim, ada nilai sekitar Rp60 miliar. Padahal itu tidak ada dasar hukumnya," kata dia.
“Bahkan agak kacau juga, ada PPN di atas itu. Jadi ini menarik jika didengar oleh teman-teman Kementerian Keuangan, kenapa bisa ada PPN di atas pungutan yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Effendi.
“Ternyata itu tidak ada dasar hukumnya. Jadi orang kalau mau jadi eksportir lobster harus masuk anggota asosiasi, lalu hanya boleh kirim lewat kargo khusus di Jakarta dan Surabaya, ditambah lagi dengan harus bayar Rp1.800 per ekor. Padahal jika tidak lewat kargo itu cukup Rp200 saja,” kata Effendi.
Bahkan, kata dia, ada indikasi kekeliruan negara yang mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk ekspor yang ternyata tidak memiliki dasar hukum itu. “Betul itu memungkinkan timbulnya korupsi, dari selisih biaya angkut Rp1.800 dengan Rp200 per ekor dikali saja dengan 37 juta ekor benur yang sudah dikirim, ada nilai sekitar Rp60 miliar. Padahal itu tidak ada dasar hukumnya," kata dia.
“Bahkan agak kacau juga, ada PPN di atas itu. Jadi ini menarik jika didengar oleh teman-teman Kementerian Keuangan, kenapa bisa ada PPN di atas pungutan yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Effendi.
(uka)
tulis komentar anda