Tarif Batas Bawah dan Atas Angkutan Sewa Transportasi Daring Resmi Berlaku

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:05 WIB
"Kesepakatan antara mereka dengan pemerintah, melihat keseimbangan antara supply dan demand, karena kemarin banyak mengeluh driver. Lalu meminta pertimbangan pemerintah karena memang, misalnya pengantaran 10 km tapi bayar murah. Padahal mereka harus menanggung biaya suku cadang dan lain-lain, jadi meminta kenaikan," jelasnya.

Dia meyakini, aturan ini akan membawa dampak positif terhadap tingkat kesejahteraan driver online online karena penetapan tarif tersebut sudah sesuai dan dinilai lebih rasional.

"Pasti akan mendorong kesejahteraan driver online karena mengikuti kenaikan daya beli itu sendiri juga, kasian juga driver ini kan mereka juga ada yang melakukan kredit pembiayaan, jadi kalau tidak diimbangi dengan tarif yang rasional, mereka akan susah sejahtera," ujarnya.

Baca Juga: Cukup dengan 50 Ribu, Abang Gojek dan Keluarga Terlindungi oleh Asuransi

Selaku regulator, kata Anis, Dinas Perhubungan Sulsel berupaya menjembatani kepentingan antara pengusaha dengan pemerintah. Sehingga, pihaknya mengatur sebaik mungkin agar keseimbangan antara daya beli masyarakat dan tarif taksi online sesuai.

"Harapan kita, setelah adanya SK ini angkutan online tentunya tidak rugi, sejahtera dan harus tingkatkan layanan kepada masyarakat karena kenaikan harga harus seimbang dengan fasilitas layanan yang diberikan," pungkas Anis.

Ditambahkan, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Arafah menilai, SK Gubernur Sulsel tentang penetapan tarif atas dan tarif bawah yang pembahasannya dilakukan cukup lama tersebut, sudah diterapkan atau diimplementasikan oleh para aplikator (Gojek, Grab, Maxim) dengan baik dan sesuai dengan SK Gubernur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!