Tarif Batas Bawah dan Atas Angkutan Sewa Transportasi Daring Resmi Berlaku
Selasa, 01 Desember 2020 - 19:05 WIB
Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di wilayah Provinsi Sulsel resmi berlaku, Selasa (1/12/2020). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bernomor 1162/IV/Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di wilayah Provinsi Sulsel resmi berlaku, Selasa (1/12/2020).
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel , Anis kepada Koran SINDO, mengimbau agar setiap angkutan sewa, khususnya Taksi Online (Taksol) mematuhi SK Gubernur yang efektif berlaku per tanggal 1 Desember 2020 tersebut. Untuk menjamin para aplikator mematuhi aturan tersebut, Anis mengaku pihaknya melakukan pemantauan, baik di lapangan maupun via aplikasi.
Setelah ditetapkan, dia mengaku sejauh ini setiap aplikator telah mengikuti dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik. "Dengan keluarnya SK Gubernur itu efektif tanggal 1 Desember, mulai hari ini, dan semua angkutan online harus tunduk dan patuh dari SK itu," kata Anis.
Baca Juga: Shell Retail Indonesia Bermitra dengan Gojek Indonesia Perkuat Layanan Digital
Adapun dalam SK tersebut ditegaskan, tarif batas bawah adalah senilai Rp3.700/km dan tarif batas atas senilai Rp6.500/km. Perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk tiga kilometer pertama, dan selanjutnya berlaku tarif paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer dan paIing tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer.
Menurut Anis, tarif atas dan bawah angkutan di Sulsel tersebut, sebelum ditetapkan telah melewati proses yang panjang, diantaranya melalui kajian, survei, hingga diskusi dengan para stakeholder terkait beserta aplikator dan driver.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel , Anis kepada Koran SINDO, mengimbau agar setiap angkutan sewa, khususnya Taksi Online (Taksol) mematuhi SK Gubernur yang efektif berlaku per tanggal 1 Desember 2020 tersebut. Untuk menjamin para aplikator mematuhi aturan tersebut, Anis mengaku pihaknya melakukan pemantauan, baik di lapangan maupun via aplikasi.
Setelah ditetapkan, dia mengaku sejauh ini setiap aplikator telah mengikuti dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik. "Dengan keluarnya SK Gubernur itu efektif tanggal 1 Desember, mulai hari ini, dan semua angkutan online harus tunduk dan patuh dari SK itu," kata Anis.
Baca Juga: Shell Retail Indonesia Bermitra dengan Gojek Indonesia Perkuat Layanan Digital
Adapun dalam SK tersebut ditegaskan, tarif batas bawah adalah senilai Rp3.700/km dan tarif batas atas senilai Rp6.500/km. Perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk tiga kilometer pertama, dan selanjutnya berlaku tarif paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer dan paIing tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer.
Menurut Anis, tarif atas dan bawah angkutan di Sulsel tersebut, sebelum ditetapkan telah melewati proses yang panjang, diantaranya melalui kajian, survei, hingga diskusi dengan para stakeholder terkait beserta aplikator dan driver.
Lihat Juga :