Susun Aturan Jasa Konstruksi Lanjutan UU Ciptaker, PUPR Gelar Konsultasi Publik
Selasa, 01 Desember 2020 - 23:36 WIB
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bidang Jasa Konstruksi Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bidang Jasa Konstruksi Sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara virtual beberapa waktu lalu.
Acara ini dimaksudkan untuk menampung masukan dan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden pelaksanaan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan peran serta masyarakat dan inovasi dalam proses bisnis.
(Baca Juga: Menteri Basuki Ajak Pelaku Konstruksi Bangkit dan Pulihkan Ekonomi )
UU Cipta Kerja atau dikenal juga dengan Omnibus Law ini memberikan dampak dan pengaruh kepada peraturan dan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Terdapat 33 pasal dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengalami perubahan, antara lain kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, Perizinan Berusaha, Kualifikasi Usaha, Penghapusan Usaha Penyediaan Bangunan, dan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana mewakili Dirjen Bina Konstruksi dalam siaran pers, Selasa (1/12/2020).
Acara ini dimaksudkan untuk menampung masukan dan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden pelaksanaan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan berusaha, meningkatkan peran serta masyarakat dan inovasi dalam proses bisnis.
(Baca Juga: Menteri Basuki Ajak Pelaku Konstruksi Bangkit dan Pulihkan Ekonomi )
UU Cipta Kerja atau dikenal juga dengan Omnibus Law ini memberikan dampak dan pengaruh kepada peraturan dan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
“Terdapat 33 pasal dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengalami perubahan, antara lain kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten, Perizinan Berusaha, Kualifikasi Usaha, Penghapusan Usaha Penyediaan Bangunan, dan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana mewakili Dirjen Bina Konstruksi dalam siaran pers, Selasa (1/12/2020).
Lihat Juga :