Operasional Bank Indonesia Libur Saat Pilkada 9 Desember 2020
Rabu, 02 Desember 2020 - 14:15 WIB
Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan. Foto/Dok
JAKARTA - Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan. Peniadaan kegiatan operasional Bank Indonesia tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan : "Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP),"ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny di Jakarta.
(Baca Juga: Bank Sentral Ajak Milenial Manfaatkan Teknologi Digital )
Selain itu, Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Layanan Operasional Kas Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan ValasPenerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) ditiadakan.
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan : "Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP),"ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny di Jakarta.
(Baca Juga: Bank Sentral Ajak Milenial Manfaatkan Teknologi Digital )
Selain itu, Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Layanan Operasional Kas Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan ValasPenerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) ditiadakan.
Lihat Juga :