Lembaga Pengelola Investasi Dibentuk, Apa Sih Bedanya dengan BKPM dan PIP serta SMI

Rabu, 02 Desember 2020 - 16:19 WIB
Pemerintah segera membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Mau tau bedanya lembaga ini dengan sejumlah lembaga yang sebelumnya sudah ada terkait investasi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah segera membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Lembaga ini tentu akan berbeda dengan sejumlah lembaga yang sebelumnya sudah ada untuk mengelola investasi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta mengatakan, tugas LPI akan berbeda. Misalnya bila dibandingkan dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu.



"BLU yang saat ini mengelola dana untuk membantu dan membiayai kegiatan usaha mikro. Bentuknya BLU bukan kekayaan umum dipisahkan, jadi perlu disesuaikan dengan ketentuan keuangan negara," kata Isa di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

(Baca Juga: Pelajari Lembaga Investasi, Indonesia 'Berguru' kepada Negeri Beruang Merah )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!