UU Cipta Kerja Gairahkan Iklim Investasi di Daerah dan Pusat

Kamis, 03 Desember 2020 - 04:43 WIB
Keberadaan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diyakini akan menggairahkan iklim investasi di daerah dan pusat. Foto/Dok
JAKARTA - Keberadaan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) diyakini akan menggairahkan iklim investasi di daerah dan pusat. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai, kehadiran UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komite Humas Kadin Jatim Riko Abdiono mengatakan, dari beberapa poin UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan, bisa menciptakan optimisme iklim dunia usaha. Terutama untuk menghadapi masa kenormalan baru pada 2021. Minimal, kata dia, untuk pemulihan ekonomi itu ada tiga hal yang harus digenjot yaitu, belanja pemerintah, belanja masyarakat dan investasi, khususnya menyangkut kemudahan perizinan usaha.



"Jika jumlah pengusaha kembali bangkit maka otomatis dapat kembali menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan. Artinya akan menggairahkan iklim investasi dunia kerja di daerah dan pusat," kata Riko Abdiono dalam dalam webinar tentang UU Omnibus Law jawaban pandemi, seperti dikutip dalam keterangan pers, Kamis (3/12/2020).

(Baca Juga: Jurus Merawat Iklim Investasi, Bahlil: Kami Tidak Lagi Duduk di Belakang Meja )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!