Menko Luhut : Terima Kasih Industri Sawit Sudah Jadi Penopang Ekonomi
Kamis, 03 Desember 2020 - 18:33 WIB
“Industri kelapa sawit merupakan industri yang cukup stabil tidak terpengaruh secara signifikan. Kita melihat ekspor minyak kelapa sawit Indonesia masih cukup tinggi,” ujarnya dalam acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) secara virtual, Kamis (3/12/2020).
Oleh karena itu, Menko Luhut mengucapkan terima kasih kepada para pelaku industri kelapa sawit karena masih menjadi penopang ekonomi di saat pandemi. “Terima kasih Industri sawit telah menjadi penopang utama perekonomian Indonesia terutama di masa pandemi saat ini,” ucapnya.
Ke depannya lanjut Menko Luhut, pemerintah akan selalu mendukung terciptanya kepastian berusaha di sektor sawit. Kepastian berusaha itu diharapkan semakin baik dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja. “Dalam UU tersebut diatur aspek tata kelola lahan, perizinan bagi industri sawit, dan kemitraan antara perusahaan dengan petani sawit,” katanya.
(Baca Juga: Terungkap! 16 Juta Orang Menggantungkan Hidupnya dari Industri Sawit )
Semua aturan dalam UU Cipta Lapangan Kerja tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian dan kemudahan berusaha serta iklim investasi yang kondusif. Sehingga diharapkan investasi di induatri sawit semakin baik dari mulai hulu ke hilir. “Diharapkan investasi pada industri sawit, baik di hulu dan di hilir akan semakin meningkat dengan adanya UU Cipta Lapangan Kerja dan peraturan turunannya,” kata Luhut.
Oleh karena itu, Menko Luhut mengucapkan terima kasih kepada para pelaku industri kelapa sawit karena masih menjadi penopang ekonomi di saat pandemi. “Terima kasih Industri sawit telah menjadi penopang utama perekonomian Indonesia terutama di masa pandemi saat ini,” ucapnya.
Ke depannya lanjut Menko Luhut, pemerintah akan selalu mendukung terciptanya kepastian berusaha di sektor sawit. Kepastian berusaha itu diharapkan semakin baik dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja. “Dalam UU tersebut diatur aspek tata kelola lahan, perizinan bagi industri sawit, dan kemitraan antara perusahaan dengan petani sawit,” katanya.
(Baca Juga: Terungkap! 16 Juta Orang Menggantungkan Hidupnya dari Industri Sawit )
Semua aturan dalam UU Cipta Lapangan Kerja tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian dan kemudahan berusaha serta iklim investasi yang kondusif. Sehingga diharapkan investasi di induatri sawit semakin baik dari mulai hulu ke hilir. “Diharapkan investasi pada industri sawit, baik di hulu dan di hilir akan semakin meningkat dengan adanya UU Cipta Lapangan Kerja dan peraturan turunannya,” kata Luhut.
Lihat Juga :