Pungutan Ekspor CPO Berubah Per 10 Desember 2020, Ini Alasan Sri Mulyani
Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:31 WIB
Kata dia, kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini. "Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020," bebernya.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(Baca Juga: Dapat Insentif, China Pilih Impor Minyak Sawit dari Malaysia Ketimbang Indonesia? )
Sebagai gambaran, jika regulasi sebelumnya pungutan ekspor untuk CPO adalah sebesar USD55 per ton untuk harga komoditas sawit, nah aturan yang berlaku mulai 10 Desember ini tersebut berdasarkan rentang harga yang berbeda di tiap lapisan harga.
Rinciannya aturan tersebut disebutkan bahwa: Pertama, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar USD55 per ton jika harga komoditas CPO berada di bawah USD670 per ton. Kedua, besaran pungutan ekspor CPO akan naik sebesar USD5 dari layer pertama, kemudian akan kembali naik sebesar USD15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD25 per ton.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(Baca Juga: Dapat Insentif, China Pilih Impor Minyak Sawit dari Malaysia Ketimbang Indonesia? )
Sebagai gambaran, jika regulasi sebelumnya pungutan ekspor untuk CPO adalah sebesar USD55 per ton untuk harga komoditas sawit, nah aturan yang berlaku mulai 10 Desember ini tersebut berdasarkan rentang harga yang berbeda di tiap lapisan harga.
Rinciannya aturan tersebut disebutkan bahwa: Pertama, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar USD55 per ton jika harga komoditas CPO berada di bawah USD670 per ton. Kedua, besaran pungutan ekspor CPO akan naik sebesar USD5 dari layer pertama, kemudian akan kembali naik sebesar USD15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD25 per ton.
Lihat Juga :