Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi Dua Kali
Jum'at, 04 Desember 2020 - 18:20 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini akan terjadi dua kali. Hal ini menyusul keputusan pemerintah memangkas libur cuti bersama sebanyak tiga hari.
"Untuk fase pertama pada tanggal 23-24 Desember 2020 puncak mudiknya dan puncak baliknya tanggal 27 Desember 2020. Sedangkan fase kedua itu, puncak mudik tanggal 30-31 Desember 2020 dan puncak baliknya tanggal 3 Januari 2021 hari Minggu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi secara virtual di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
( )
Dengan melihat perkembangan kondisi seperti ini, lanjut dia, masih menjadi pembahasan apakah akan tetap ada pembatasan kendaraan barang seperti libur Nataru tahun 2019.
"Akhirnya kami memutuskan dengan kepolisian, Jasa Marga, dan lainnnya bahwa pembatasan tetap dilakukan. Namun, tidak dengan menggunakan peraturan menteri tapi dengan surat edaran yang tetap sifatnya pelarangan," jelas Budi.
( )
Surat edaran tersebut menurut dia adalah himbauan. Sehingga dalam pelaksanaanya nanti kepolisian dan dinas perhubungan akan melihat situasi yang ada di lapangan.
Namun demikian, secara Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga metode serta polanya, pihaknya akan siap. "Jadi nanti ada rencana pembatasan kendaraan barang namun sifatnya hanya surat edaran. Artinya ini akan dilaksanakan dengan melihat situasi," ucap dia.
Simak juga video: Pemerintah Pastikan Libur AkhirTahun 2020 Dipangkas Tiga Hari
"Untuk fase pertama pada tanggal 23-24 Desember 2020 puncak mudiknya dan puncak baliknya tanggal 27 Desember 2020. Sedangkan fase kedua itu, puncak mudik tanggal 30-31 Desember 2020 dan puncak baliknya tanggal 3 Januari 2021 hari Minggu," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi secara virtual di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
( )
Dengan melihat perkembangan kondisi seperti ini, lanjut dia, masih menjadi pembahasan apakah akan tetap ada pembatasan kendaraan barang seperti libur Nataru tahun 2019.
"Akhirnya kami memutuskan dengan kepolisian, Jasa Marga, dan lainnnya bahwa pembatasan tetap dilakukan. Namun, tidak dengan menggunakan peraturan menteri tapi dengan surat edaran yang tetap sifatnya pelarangan," jelas Budi.
( )
Surat edaran tersebut menurut dia adalah himbauan. Sehingga dalam pelaksanaanya nanti kepolisian dan dinas perhubungan akan melihat situasi yang ada di lapangan.
Namun demikian, secara Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga metode serta polanya, pihaknya akan siap. "Jadi nanti ada rencana pembatasan kendaraan barang namun sifatnya hanya surat edaran. Artinya ini akan dilaksanakan dengan melihat situasi," ucap dia.
Simak juga video: Pemerintah Pastikan Libur AkhirTahun 2020 Dipangkas Tiga Hari
(ind)
tulis komentar anda