Ini Skema Pembatasan Mobil Barang Keluar-Masuk Jabodetabek Saat Libur Nataru

Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:15 WIB
Ilustrasi jalan tol. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan pembatasan angkutan barang pada masa angkutan natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru).

Meskipun dari pelaku usaha, Organda dan Apindo menghendaki tidak usah dilakukan pembatasan untuk di jalan tol, namun karena melihat ada potensi perjalanan maka akhirnya diputuskan ada surat edaran terkait pembatasan operasional mobil barang arah ke luar Jabodetabek.



"Jadi yang dibatasi hanya jalan tol dari Jabodetabek saja yang ke arah Cikampek. Rencananya tanggal 23 Desember jam 00.00 sampai 24 Desember jam 24.00 ini yang ke arah Cirebon. Kemudian mudik ke-2, itu pembatasannya tanggal 30 Desember jam 00.00 sampai 31 Desember jam 24.00," jelas Budi secara virtual di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

(Baca juga: Suasana Liburan Akhir Tahun FOXS Candy Studio Dapat Diakses Secara Virtual )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!