Catat, Waktu dan Tempat Angkutan Barang Boleh Lewat Saat Mudik Nataru

Sabtu, 05 Desember 2020 - 22:12 WIB
“Pembatasan ini hanya berlaku pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan ,” tutur Dirjen Budi.

(Baca Juga: Libur Panjang Dipangkas, Kemenhub Siapkan SE Aturan Kendaraan Barang )

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menambahkan, penurunan jumlah pemudik terjadi disebabkan oleh kesadaran masyarakat untuk tidak mudik di masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub diprediksi sebanyak 73% masyarakat memilih tidak mudik, sedangkan sebanyak 27% tetap melakukan perjalanan,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!