Pemerintah Dorong Percepatan 38 PSN Senilai Rp465 Triliun
Minggu, 06 Desember 2020 - 22:22 WIB
Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan Perizinan PSN, Pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.
Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian nasional dan meningkatkan pengangguran, pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di 2022.
(Baca juga: Kurangi Pengangguran di Daerah, Kemnaker Minta Pemda Lakukan 3 Langkah Ini? )
Daftar PSN pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 yang meliputi 225 Proyek dan 1 Program. Kemudian, direvisi pada 2017 melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 hingga meliputi 245 Proyek dan 2 Program.
Lalu, direvisi kembali pada 2018 melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018 yang meliputi 223 Proyek dan 3 Program. Sejak 2016 sampai 20 November 2020, sebanyak 100 proyek senilai Rp588,9 triliun telah diselesaikan.
Pada awal 2020, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang berada di bawah Kemenko Perekonomian dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN, dan telah melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta. Evaluasi tersebut mempertimbangkan Daftar PSN sebelumnya, serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria.
Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya. Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang melemahkan perekonomian nasional dan meningkatkan pengangguran, pembangunan PSN diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. KPPIP mengestimasikan penciptaan lapangan kerja langsung dari pekerjaan konstruksi sebanyak 878 ribu di 2021 dan 938 ribu di 2022.
(Baca juga: Kurangi Pengangguran di Daerah, Kemnaker Minta Pemda Lakukan 3 Langkah Ini? )
Daftar PSN pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 yang meliputi 225 Proyek dan 1 Program. Kemudian, direvisi pada 2017 melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 hingga meliputi 245 Proyek dan 2 Program.
Lalu, direvisi kembali pada 2018 melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018 yang meliputi 223 Proyek dan 3 Program. Sejak 2016 sampai 20 November 2020, sebanyak 100 proyek senilai Rp588,9 triliun telah diselesaikan.
Pada awal 2020, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang berada di bawah Kemenko Perekonomian dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN, dan telah melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta. Evaluasi tersebut mempertimbangkan Daftar PSN sebelumnya, serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria.
Lihat Juga :