Status SKK Migas Jadi BUMN Khusus Menguat

Senin, 07 Desember 2020 - 07:25 WIB
BUMN ini yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan BUMD, koperasi, usaha kecil, badan hukum swasta, atau bentuk usaha tetap. “Alhasil seluruh aspek penguasaan negara yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat terlaksana secara nyata,” kata Murdo dalam webinar "Mencari Bentuk Ideal Lembaga Pengganti SKK Migas" yang diselenggarakan FH UII dengan Pusat Studi Hukum Energi (Pushenergi), Sabtu (5/12).

Selain itu, lanjut Murdo, pembentukan lembaga khusus juga bisa dilakukan apabila pemerintah merasa belum bisa mengelola sumber daya migas nasional secara sendirian. Namun pembentukan lembaga khusus ini tentu harus dilandasi kepastian dasar hukum yang kuat serta wewenang yang tidak tumpang tindih.

Murdo juga berharap pemerintah dan DPR segera merevisi UU Migas. Hal ini salah satunya untuk kepastian hukum dan keberlanjutan di sektor hulu migas. “Oleh karena itu untuk penyelesaian permasalahan hulu migas mendesak diperlukan RUU Migas yang mengatur penyelesaian tersebut,” ujar Murdo Guntoro.

Dia juga menuturkan, saat ini persaingan di industri hulu migas dunia semakin meningkat. Hal ini berdampak pada pengurangan produksi migas serta pandemi korona (Covid-19) yang berlangsung cukup lama telah mengurangi andil investasi migas. (Baca juga: Kemenag Harap Madrasah Jadi Ruang Pembudayaan Pembelajaran)

Pengamat ekonomi energi UGM Fahmy Radhi mengatakan, SKK Migas hanya bisa dibubarkan melalui perubahan atau revisi UU No 22 Tahun 2011 tentang Migas (UU Migas). Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah mengubah SKK Migas menjadi BUMN khusus di sektor hulu migas.

Fahmy bilang, selama ini kewenangan SKK Migas sangat besar dan memicu moral hazard. Salah satunya mengenai pengembalian cost recovery. “Kewenangan untuk pengembalian cost recovery itu sangat rawan korupsi. Di awal-awal itu hampir semua biaya yang dikeluarkan investor harus diganti dengan persetujuan SKK Migas dan itu banyak moral hazard,” ujar Fahmy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!