6 Jenis Vaksin Covid-19 Dilegalkan, Menkes Tunjuk Erick Thohir Urus Vaksinasi Mandiri

Senin, 07 Desember 2020 - 06:35 WIB
"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," demikian bunyi poin kelima beleid tersebut, dikutip, Senin (7/12/2020).

Ihwal enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi masyarakat, pemerintah menegaskan, vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(Baca juga: Uji Klinis Vaksin Sinovac Rampung, BPOM: Aspek Mutunya Baik )

Beleid tersebut juga memberikan wewenangan kepada Menkes Terawan untuk mengubah jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization. Di mana, pengubahan jenis vaksin juga dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Saat ini, pemerintah telah mendatangkan vaksin jenis Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis. Rencananya, sebanyak 1,8 juta vaksin dengan jenis yang sama akan tiba di Indonesia pada Januari 2021.

"Hari ini pemerintah menerima 1,2 juta dosis vaksin covid-19 buatan Sinovac yang sudah menjalani uji klinis di Bandung sejak Agustus 2020," ujar Presiden Jokowi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!