Realisasi Amanat UU Soal Skema Gaji PNS Masih Belum Jelas

Senin, 07 Desember 2020 - 13:15 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah terus mengebut pembahasan aturan skema gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang baru. Dengan skema baru, gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja dari masing-masing pegawai.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Skema gaji PNS yang baru merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. ( Baca juga:PNS di Wilayah Ini Bakal Naik Gaji Nih, Doain Ya )



Nah gaji pokok tersebut bisa menjadi bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS. “Seharusnya secepatnya karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 sudah lama belum terwujud,” ujarnya saat dihubungi MNC Media, Senin (7/12/2020).

Namun Paryono tidak menyebutkan waktu rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut akan rampung. Yang jelas, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!