Serap Aspirasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Berharap Kementerian & Lembaga Beri Penjelasan Lengkap
Senin, 07 Desember 2020 - 13:32 WIB
Sejak pembahasan, penetapan UU No. 11 tahun 2020 hingga penyusunan peraturan pelaksanannya, dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir. Bahkan, acara serap aspirasi itu dilakukan dengan protokol kesehatan dan penerapan 3M.
Airlangga juga menyatakan Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak di sektor perekonomian yang dapat dirasakan, seperti pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi yang signifikan.
Di kuartal I-2020, perekonomian Indonesia masih tumbuh 2,9%. Namun di kuartal kedua sudah berkontraksi di minus 5,32% dan di kuartal ketiga mulai terjadi pemulihan karena hanya terkontraksi minus 3,49%. Namun, tumbuh secara q to q sebesar 5,05%.
“Kita berharap di kuartal IV sudah bisa mendekati atau malah tumbuh positif,” ucap Airlangga
Di sisi ketenagakerjaan, Airlangga menyatakan pandemi membuat terjadi disrupsi kondisi ketenagakerjaan. “Selain pengangguran, perlu diperhatikan pula pekerjaan yang hilang akibat pandemi dan dampak terhadap pasar lapangan kerja terutama pengurangan jam kerja,” ungkap Airlangga.
Tercatat 29,12 juta orang atau 14 ,28% penduduk Indonesia terkena dampak pandemi Covid 19. Terdiri dari 5,09 juta orang menjadi penganggur, dan tidak bekerja dan bukan angkatan kerja 24,03 juta juga mengalami pengurangan jam kerja atau kerja lebih pendek dari seharusnya. Sementara, jumlah pengangguran meningkat 2,67 juta sehingga menjadi 9,7 juta orang.
Airlangga juga menyatakan Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak di sektor perekonomian yang dapat dirasakan, seperti pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi yang signifikan.
Di kuartal I-2020, perekonomian Indonesia masih tumbuh 2,9%. Namun di kuartal kedua sudah berkontraksi di minus 5,32% dan di kuartal ketiga mulai terjadi pemulihan karena hanya terkontraksi minus 3,49%. Namun, tumbuh secara q to q sebesar 5,05%.
“Kita berharap di kuartal IV sudah bisa mendekati atau malah tumbuh positif,” ucap Airlangga
Di sisi ketenagakerjaan, Airlangga menyatakan pandemi membuat terjadi disrupsi kondisi ketenagakerjaan. “Selain pengangguran, perlu diperhatikan pula pekerjaan yang hilang akibat pandemi dan dampak terhadap pasar lapangan kerja terutama pengurangan jam kerja,” ungkap Airlangga.
Tercatat 29,12 juta orang atau 14 ,28% penduduk Indonesia terkena dampak pandemi Covid 19. Terdiri dari 5,09 juta orang menjadi penganggur, dan tidak bekerja dan bukan angkatan kerja 24,03 juta juga mengalami pengurangan jam kerja atau kerja lebih pendek dari seharusnya. Sementara, jumlah pengangguran meningkat 2,67 juta sehingga menjadi 9,7 juta orang.
Lihat Juga :