Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Buat Impor Vaksin Covid-19
Senin, 07 Desember 2020 - 14:25 WIB
Dia memaparkan, pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar. Lalu, untuk pajak impor senilai Rp36,39 miliar. Adapun fasilitas yang diberikan melalui PMK anyar itu berupa pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Fasilitas ini dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemda, BPOM, badan hukum, atau badan non hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," ujar dia.
(Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Corona Sinovac Buatan China Tiba di Indonesia)
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan. "Kami monitoring barang vaksin di Cengkareng langsung diperiksa," jelasnya.
"Fasilitas ini dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemda, BPOM, badan hukum, atau badan non hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," ujar dia.
(Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Corona Sinovac Buatan China Tiba di Indonesia)
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan. "Kami monitoring barang vaksin di Cengkareng langsung diperiksa," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :