Amanat Presiden, Kini Sudah Ada 224 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Senin, 07 Desember 2020 - 20:13 WIB
Awal tahun 2016 lalu OJK telah menghadirkan sekitar 45 TPKAD kabupaten/ kota. Di tahun 2020 sampai hari ini sudah terbentuk 224 TPKAD. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat akses keuangan dan pemulihan ekonomi daerah melalui implementasi berbagai program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) .

(Baca Juga: Rapat Akbar Bahas Akses Keuangan di Daerah Siap Digelar )

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, awal TPKAD terbentuk pada tahun 2016 ketika ada pertemuan antara presiden dengan industri jasa keuangan, dihadiri juga oleh ketua dewan OJK, Gubernur BI, dan menteri menteri kabinet kerja.



"Dalam pertemuan tersebut ada amanat dari presiden RI untuk melakukan pembentukan TPKAD dan bekerjasama dengan kementrian dalam negeri dan lembaga lainnya," ujar Tirta di Jakarta, Senin (7/12/2020).

(Baca Juga: Peran TPAKD dalam Memajukan Perekonomian Masyarakat di Daerah )

Semenjak itu TPKAD berkembang dan pada tahun lalu tanggal 10 Desember dilaksanakan rakornas TPKAD pertama kali. Dalam rakornas tersebut, menurut Tirta presiden menyampaikan agar dapat mengelola TPKAD dengan baik untuk mendorong tingkat literasi dan inklusi keuangan. Serta untuk mendukung ekonomi daerah sehingga bisa meningkatkan kesejahteran masyarakat.

Dia melanjutkan, awal tahun 2016 lalu OJK telah menghadirkan sekitar 45 TPKAD kabupaten/ kota. Di tahun 2020 sampai hari ini sudah terbentuk 224 TPKAD di 32 provinsi dan 192 di tingkat kabupaten kota.

"Dari 224 ini memang ada yang belum di kukuhkan tapi sudah dibentuk. Harapannya disemua provinsi dan kabupaten kota akan terbentuk sekitar 500 an TPKAD," katanya.

Untuk diketahui, TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More