Ngisi BBM Tertentu Bakal Dicatat Nomor Polisi Kendaraan, Nah Loh?
Senin, 07 Desember 2020 - 21:57 WIB
Setiap SPBU akan mencatat nomor polisi (nompol) kendaraan yang mengisi JBT. Dalam hal ini, tidak nompol kendaraan saja tapi meliputi jenis BBM, besaran transaksi, hingga nomor telepon pemilik kendaraan. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Jumali mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada SPBU yang tidak mencatat transaksi dalam jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu (JBT). Salah satu tujuan pencatatan ini agar dapat meminalisir kebocoran.
"Kita akan memberikan sanksi kepada SPBU bagi yang tidak mencatat, tapi memang perlu sosialisasi ke mereka dulu. Ini butuh kerjasama dari semua pihak. Konsumen juga harus sadar, kalau dia perlu dicatat nomor polisinya, harusnya mau dicatat," katanya dalam konferensi pers soft launching dasboard monitoring JBT pada digitalisasi SPBU, Senin (7/12/2020).
(Baca Juga: Awas! Selewengkan BBM, SPBU Nakal Bisa Ketahuan Lho..! )
Ia menjelaskan, setiap SPBU akan mencatat nomor polisi (nompol) kendaraan yang mengisi JBT. Dalam hal ini, tidak nompol kendaraan saja tapi meliputi jenis BBM, besaran transaksi, hingga nomor telepon pemilik kendaraan.
"Kita akan memberikan sanksi kepada SPBU bagi yang tidak mencatat, tapi memang perlu sosialisasi ke mereka dulu. Ini butuh kerjasama dari semua pihak. Konsumen juga harus sadar, kalau dia perlu dicatat nomor polisinya, harusnya mau dicatat," katanya dalam konferensi pers soft launching dasboard monitoring JBT pada digitalisasi SPBU, Senin (7/12/2020).
(Baca Juga: Awas! Selewengkan BBM, SPBU Nakal Bisa Ketahuan Lho..! )
Ia menjelaskan, setiap SPBU akan mencatat nomor polisi (nompol) kendaraan yang mengisi JBT. Dalam hal ini, tidak nompol kendaraan saja tapi meliputi jenis BBM, besaran transaksi, hingga nomor telepon pemilik kendaraan.
Lihat Juga :