Pengaruh UU Cipta Kerja Sampai hingga Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus

Selasa, 08 Desember 2020 - 07:09 WIB
Terkait kemudahan perizinan dalam UU Cipta Kerja, kata Arisman, di antaranya dikembangkannya sistem elektronik terintegrasi secara nasional. Arisman juga mengatakan, UU Cipta Kerja lebih cocok disebut UU kemudahan berusaha. Karena, menurutnya, penciptaan lapangan kerja itu hanya multiplayer effect dari kemudahan berusaha.

“Niat baik dari UU Cipta Kerja adalah mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali yang tumpang tindih dan tidak sinkron. Ini menjadi PR karena reformasi birokrasi kita belum selesai, sehingga birokrasi kita lambat dan kita kurang memiliki daya saing meski di tingkat Asean,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah membangun dan menyiapkan 15 KEK yang tersebar di beberapa wilayah. Yang menurut Arisman, sebarannya cukup merata dan jenis KEK-nya sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

“Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara teori merupakan kawasan yang didesain untuk pengembangan suatu kegiatan perekonomian yang spesifik,” kata Direktur Eksekutif Center for Southeast Asian Studies (CSEAS)itu.

Lanjutnya, KEK ini ditujukan untuk percepatan pembangunan ekonomi yang dapat mengundang investasi asing. Untuk itu perizinan usaha dipercepat, akses terhadap tanah lebih dipermudah dan aturan ketenagakerjaan yang lebih baik.

“Ease of doing business (EoDB)Indonesia saat ini masih di ranking 73. Kita tertinggal dari Vietnam. Memang sekarang Vietnam menjadi destinasi investasi yang menarik. Ini perlu jadi catatan menarik kenapa kita di bawah Vietnam,” bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!