BEI Ingatkan 53 Perusahaan yang Mangkir Laporan Keuangan

Selasa, 08 Desember 2020 - 09:07 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar perusahaan tercatat penyampaian laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2020. Sebanyak 53 perusahaan diketahui belum menyampaikan laporan keuangannya dan telah diberikan Peringatan Tertulis I.

Sebagai informasi, dari total 814 perusahaan tercatat di bursa, 695 perusahaan diantaranya perusahaan yang mencatatkan saham dan wajib menyampaikan laporan keuangan.



Berdasarkan pemantauan bursa hingga 30 November 2020, total perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sebanyak 634 perusahaan.

(Baca juga: Vaksin Covid-19 Datang, Saham Emiten Farmasi dan Alkes Ini Terbang )

Adapun rinciannya 627 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per September 2020, satu perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari untuk Laporan Keuangan Interim per 31 Juli 2020, empat perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Maret untuk Laporan Keuangan Interim per 30 September 2020 dan dua perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni untuk Laporan Keuangan Tahunan (Diaudit).

Sementara itu, terdapat 69 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan dengan rincian 52 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2020 dan dikenakan Peringatan Tertulis I.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!