Karyawan Pupuk Indonesia Laporkan Setiap 'Gratifikasi' yang Diterima

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:01 WIB
FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur SDM dan Tata Kelola PT Pupuk Indonesia (Persero) Winardi Sunoto mengungkapkan terkait pengaduan pelanggaran di Whistle Blowing System (WBS). Berdasarkan laporan manajemen sepanjang tahun lalu terdapat 185 aduan terkait gratifikasi berupa penerimaan bingkisan atau goodie bag dari acara yang dilakukan oleh perusahaan lain.

"Memang di dalam WBS kita itu yang masuk banyak sekali, hanya sebagian besar itu tidak ada kaitannya dengan aduan prosedur atau benturan kepentingan, yang masuk aplikasi lamaran pekerjaan," ujarnya saat Ngopi BUMN, Selasa (8/12/2020).





Namun demikian laporan tersebut menjadi masukan bagi Pupuk Indonesia agar ke depan lebih baik lagi. "Kita tampung karena bagi kita itu menimbulkan kesadaran yang tinggi. Bukan berarti yang begitu-begitu nggak usah dilaporkan. Ini kita tampung supaya kesadaran teman-teman lebih tinggi, kan itu pasti ada putusan dari KPK-nya kalau ada temuan," kata dia.

Dia mengatakan, dari total 185 aduan yang masuk sebanyak 54 aduan berasal dari staf perusahaan. "Staf itu ada 54 sendiri dari 185 aduan, artinya ada sepertiga. Itu melaporkan ini dari acara kan, atau jadi pembicara, mereka melaporkan untuk mendapat kejelasan," ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan, sepanjang 2020 terdapat 49 aduan yang masuk dalam WBS terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku di lingkup BUMN. Meski begitu, akun yang menyampaikan adanya pelanggara atau kecurangan di internal BUMN adalah anonim.

Bahkan, Inspektur Kementerian BUMN Suprianto menyebut, seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan, bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN.

"Di tahun 2020 ini, kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena kenapa? Mereka tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS di masing-masing BUMN, kenapa harus Kementerian BUMN," ujar dia.



Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN tidak melakukan tindaklanjut dari sejumlah pengaduan tersebut. Selain karena dinilai salah alamat, pelaporan juga terindikasi palsu. Dalam rangkuman dan divalidasi oleh unit Inspektoral Kementerian BUMN, ditemukan bahwa akun yang digunakan dalam pengaduan hanyalah anonim, laporan tidak dilampirkan dengan bukti. Dengan kata lain, laporan hanya bersifat narasi tanpa bukti fisik.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More