Karyawan Pupuk Indonesia Laporkan Setiap 'Gratifikasi' yang Diterima

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:01 WIB
Bahkan, Inspektur Kementerian BUMN Suprianto menyebut, seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan, bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN.

"Di tahun 2020 ini, kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena kenapa? Mereka tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS di masing-masing BUMN, kenapa harus Kementerian BUMN," ujar dia.

Baca Juga: Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN tidak melakukan tindaklanjut dari sejumlah pengaduan tersebut. Selain karena dinilai salah alamat, pelaporan juga terindikasi palsu. Dalam rangkuman dan divalidasi oleh unit Inspektoral Kementerian BUMN, ditemukan bahwa akun yang digunakan dalam pengaduan hanyalah anonim, laporan tidak dilampirkan dengan bukti. Dengan kata lain, laporan hanya bersifat narasi tanpa bukti fisik.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!