Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Selasa, 08 Desember 2020 - 17:10 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan bahwa sepanjang tahun ini terdapat 49 pengaduan yang tercatat dalam Whistle Blowing System (WBS) ihwal korupsi di BUMN. Meski begitu, pengaduan pelanggaran direksi hingga komisaris tersebut dari akun anonim.
"Di tahun 2020 ini kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS BUMN tapi di Kementerian BUMN," ujar Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Suprianto di acara NGOPI BUMN, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Ombudsman Sebut Ada Praktik Korupsi dengan Modus yang Lebih Canggih
Menurut dia seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN tidak melakukan tindaklanjut dari sejumlah pengaduan tersebut. Selain karena dinilai salah alamat, pelaporan juga terindikasi palsu.
Dalam rangkuman dan divalidasi oleh unit Inspektoral Kementerian BUMN, ditemukan bahwa akun yang digunakan dalam pengaduan hanyalah anonim, laporan tidak dilampirkan dengan bukti. Dengan kata lain, laporan hanya bersifat narasi tanpa bukti fisik.
"Di tahun 2020 ini kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS BUMN tapi di Kementerian BUMN," ujar Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Suprianto di acara NGOPI BUMN, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Ombudsman Sebut Ada Praktik Korupsi dengan Modus yang Lebih Canggih
Menurut dia seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN tidak melakukan tindaklanjut dari sejumlah pengaduan tersebut. Selain karena dinilai salah alamat, pelaporan juga terindikasi palsu.
Dalam rangkuman dan divalidasi oleh unit Inspektoral Kementerian BUMN, ditemukan bahwa akun yang digunakan dalam pengaduan hanyalah anonim, laporan tidak dilampirkan dengan bukti. Dengan kata lain, laporan hanya bersifat narasi tanpa bukti fisik.
Lihat Juga :