Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan bahwa sepanjang tahun ini terdapat 49 pengaduan yang tercatat dalam Whistle Blowing System (WBS) ihwal korupsi di BUMN. Meski begitu, pengaduan pelanggaran direksi hingga komisaris tersebut dari akun anonim.
"Di tahun 2020 ini kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS BUMN tapi di Kementerian BUMN," ujar Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Suprianto di acara NGOPI BUMN, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Menurut dia seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN tidak melakukan tindaklanjut dari sejumlah pengaduan tersebut. Selain karena dinilai salah alamat, pelaporan juga terindikasi palsu.
Dalam rangkuman dan divalidasi oleh unit Inspektoral Kementerian BUMN, ditemukan bahwa akun yang digunakan dalam pengaduan hanyalah anonim, laporan tidak dilampirkan dengan bukti. Dengan kata lain, laporan hanya bersifat narasi tanpa bukti fisik.
"Kebanyakan pengaduan itu hanya seperti, pertama, anonim, tidak dilampirkan dengan buktu, hanya tulisan yang mengatakan tahun lalu sekian, laba sekian, sehingga seperti ini, seperti ini, seharusnyakan ada bukti, ada juga pengaduan terkait direksi ini mengundang perusahaan yang ada hubungannya dengan dia," katanya.
Dalam mekanisme WBS Kementerian BUMN, di tetapkan sejumlah kriteria pengaduan. Misalnya, adanya pelanggaran yang dapat dilaporkan seperti korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi. Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/01/2015.
Sementara unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran bisa dilakukan jika, adanya dugaan pelanggaran, di mana dugaan pelanggaran terjadi, kapan dugaan pelanggaran terjadi, Smsiapa pegawai Kementerian BUMN atau perseroan negara yang melakukan dugaan pelanggaran, serta bagaimana dugaan pelanggaran dilakukan.
"Kalau ada pengaduan, masuk ke inspektorat, nanti kita sampaikan unit terkait yang membawai BUMN kalau pengaduan itu dari internal BUMN, maka kita langsung tindak lanjuti ke bagian yang terkait. Tapi ini kita teliti dulu, kita harus hati-hati, biasanya sebagian besar pengaduan BUMN itu masuk ke kita, ini aneh juga," ujar dia.
"Di tahun 2020 ini kita sudah masuk 49 pengaduan, tetapi 49 pengaduan itu hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, karena tidak memasukan pengaduan di masing-masing WBS BUMN tapi di Kementerian BUMN," ujar Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Suprianto di acara NGOPI BUMN, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Menurut dia seyogyanya pengaduan dilaporkan langsung ke dalam WBS masing-masing perseroan bila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, direksi, ataupun komisaris BUMN. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kementerian BUMN tidak melakukan tindaklanjut dari sejumlah pengaduan tersebut. Selain karena dinilai salah alamat, pelaporan juga terindikasi palsu.
Dalam rangkuman dan divalidasi oleh unit Inspektoral Kementerian BUMN, ditemukan bahwa akun yang digunakan dalam pengaduan hanyalah anonim, laporan tidak dilampirkan dengan bukti. Dengan kata lain, laporan hanya bersifat narasi tanpa bukti fisik.
"Kebanyakan pengaduan itu hanya seperti, pertama, anonim, tidak dilampirkan dengan buktu, hanya tulisan yang mengatakan tahun lalu sekian, laba sekian, sehingga seperti ini, seperti ini, seharusnyakan ada bukti, ada juga pengaduan terkait direksi ini mengundang perusahaan yang ada hubungannya dengan dia," katanya.
Dalam mekanisme WBS Kementerian BUMN, di tetapkan sejumlah kriteria pengaduan. Misalnya, adanya pelanggaran yang dapat dilaporkan seperti korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi. Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/01/2015.
Sementara unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran bisa dilakukan jika, adanya dugaan pelanggaran, di mana dugaan pelanggaran terjadi, kapan dugaan pelanggaran terjadi, Smsiapa pegawai Kementerian BUMN atau perseroan negara yang melakukan dugaan pelanggaran, serta bagaimana dugaan pelanggaran dilakukan.
"Kalau ada pengaduan, masuk ke inspektorat, nanti kita sampaikan unit terkait yang membawai BUMN kalau pengaduan itu dari internal BUMN, maka kita langsung tindak lanjuti ke bagian yang terkait. Tapi ini kita teliti dulu, kita harus hati-hati, biasanya sebagian besar pengaduan BUMN itu masuk ke kita, ini aneh juga," ujar dia.
(nng)