Banyak 'Racun' di Pilkada Serentak, MenpanRB Ingatkan ASN Hindari Politik Uang
Rabu, 09 Desember 2020 - 08:05 WIB
Selain itu, ASN juga diharapkan bisa mengawal pelaksanaan demokrasi di setiap tahapan serta menggerakkan dan mengorganisir masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada serentak 2020.
“Juga mari kita lawan racun-racun demokrasi yang mengganggu demokratisasi dalam setiap tahapan Pilkada dan Pemilu. Mari kita hindari politik SARA, politik uang, dan intervensi-intervensi yang mengganggu netralitas ASN,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
(Baca juga: Ada Aroma Politik Uang di Pilkada Konawe Selatan, Ini Seruan JP3 Sultra )
Tjahjo menjelaskan, ada empat kategori area yang sering dilanggar ASN dalam Pilkada. Kategori pertama, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho dan ikut dalam kegiatan partai politik.
Sementara itu, kategori kedua adalah tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah berupa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Beberapa ASN ikut dalam deklarasi bakal calon (balon) kepala daerah, posting dan share bakal calon kepala daerah di media sosial, dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain.
Kategori ketiga, tahap penetapan calon kepala daerah dengan cara ikut dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, dan posting serta share calon kepala daerah di media sosial.
“Juga mari kita lawan racun-racun demokrasi yang mengganggu demokratisasi dalam setiap tahapan Pilkada dan Pemilu. Mari kita hindari politik SARA, politik uang, dan intervensi-intervensi yang mengganggu netralitas ASN,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/12/2020).
(Baca juga: Ada Aroma Politik Uang di Pilkada Konawe Selatan, Ini Seruan JP3 Sultra )
Tjahjo menjelaskan, ada empat kategori area yang sering dilanggar ASN dalam Pilkada. Kategori pertama, sebelum pelaksanaan tahapan pilkada berupa memasang baliho dan ikut dalam kegiatan partai politik.
Sementara itu, kategori kedua adalah tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah berupa mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Beberapa ASN ikut dalam deklarasi bakal calon (balon) kepala daerah, posting dan share bakal calon kepala daerah di media sosial, dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan mengerahkan ASN lain.
Kategori ketiga, tahap penetapan calon kepala daerah dengan cara ikut dalam kegiatan kampanye, memfasilitasi kegiatan kampanye, dan posting serta share calon kepala daerah di media sosial.
Lihat Juga :