Rakornas TPAKD Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Kamis, 10 Desember 2020 - 14:38 WIB
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU. Keseluruhan upaya ini dikoordinasikan Implementasinya di daerah oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, TPAKD dibentuk sebagai bentuk sinergi bersama OJK dan segenap pemangku kepentingan di daerah terus berupaya mendorong dan mensinergikan program perluasan akses keuangan di daerah, sehingga dapat mendukung pengembangan potensi sektor unggulan dan prioritas di daerah.
"Melalui wadah TPAKD ini, seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari Pemerintah Daerah, regulator keuangan, pelaku industri keuangan serta instansi terkait lainnya, bersama-sama terus mencari terobosan dalam memperluas akses keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif dan inklusif," ujarnya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD di Jakarta, Kamis (10/12). (Baca juga :OJK Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah Melalui TPKAD)
Wimboh mengatakan, sampai saat ini, telah dibentuk sebanyak 224 TPAKD terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota. "Jumlah ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di berbagai daerah yang begitu besar," ungkap dia.
Wimboh melanjutkan rakornas TPAKD ini merupakan sebuah momentum untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian seluruh pemangku kepentingan dalam menyediakan akses keuangan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat, mendorong pengembangan potensi unggulan di daerah, serta menciptakan sistem keuangan inklusif di Indonesia. "Kami meyakini bahwa Rakornas TPAKD ini dapat memperkuat sinergi TPAKD baik di tingkat pusat dan maupun daerah sehingga implementasi program kerja TPAKD dapat lebih optimal dan terarah," kata Wimboh.
Penghargaan TPAKD
Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) dilakukan pemberian TPAKD Award Tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah yang telah berhasil mengimplementasikan program perluasan akses keuangan di daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dalam rangka TPAKD Award Tahun 2020 ini, telah dilakukan penilaian kepada 68 TPAKD Existing (telah dikukuhkan sampai dengan Juni 2018) dan 23 TPAKD new comers (dikukuhkan dari Juli 2018 sampai dengan 2019) yang dilaksanakan secara independen. "Diberikan juga TPAKD Award kepada empat TPAKD tingkat provinsi, empat TPAKD tingkat Kabupaten atau Kota dan dua TPAKD pendatang baru," katanya.
tulis komentar anda