Rakornas TPAKD Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Kamis, 10 Desember 2020 - 14:38 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan telah dibentuk sebanyak 224 TPAKD terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota hingga saat ini. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU. Keseluruhan upaya ini dikoordinasikan Implementasinya di daerah oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, TPAKD dibentuk sebagai bentuk sinergi bersama OJK dan segenap pemangku kepentingan di daerah terus berupaya mendorong dan mensinergikan program perluasan akses keuangan di daerah, sehingga dapat mendukung pengembangan potensi sektor unggulan dan prioritas di daerah.
"Melalui wadah TPAKD ini, seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari Pemerintah Daerah, regulator keuangan, pelaku industri keuangan serta instansi terkait lainnya, bersama-sama terus mencari terobosan dalam memperluas akses keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif dan inklusif," ujarnya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD di Jakarta, Kamis (10/12). (Baca juga :OJK Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah Melalui TPKAD)
Lihat Juga :