OJK Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah Melalui TPKAD

Selasa, 08 Desember 2020 - 09:35 WIB
loading...
OJK Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah Melalui TPKAD
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi keuangan Indonesia yang ditetapkan sebesar 90% pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginisiasi beberapa program kerja inklusi keuangan antara lain Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Program Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB), Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Pelaksanaan Hari Indonesia Menabung (HIM), dan Bulan Inklusi Keuangan (BIK).

Untuk mendorong inklusi keuangan daerah, OJK akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) pada Kamis (10/12). TPAKD adalah forum koordinasi bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. (Baca: 14 SMP Gelar Simulasi Belaar Tatap Muka Bersama Siswa)

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar di Istana pada Januari 2020 lalu, menargetkan inklusi keuangan berada di atas 90% pada tahun 2024. “Untuk itu, kita perlu mendorong dan perlu memperkuat penguatan strategi TPKAD baik di tingkat pusat daerah. Jadi jangan jalan sendiri sendiri,” kata Tirta saat media briefing secara virtual di Jakarta, kemarin.

TPKAD ini memiliki empat tujuan. Pertama, komitmen. Peningkatan pemahaman dan komitmen Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait program inklusi keuangan di berbagai daerah. Kedua, sinergi. Penguatan kerja sama dan sinergi antar TPAKD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia dalam upaya perluasan akses keuangan di daerah.

Ketiga, optimalisasi program TPAKD tahun 2021 secara lebih masif dan terarah, guna mendukung pencapaian target inklusi keuangan masyarakat Indonesia yang sesuai dengan arah/kebijakan strategis. Serta keempat, harmonisasi. Peningkatan keselarasan implementasi program TPAKD di tingkat pusat dan daerah, termasuk termasuk mendukung implementasi SNKI dan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. (Baca juga: Penanganan Terkini Kanker Usus Besar)

“TPKAD ini tujuannya mempercepat akses keuangan di daerah sehingga bisa mendukung ekonomi regional atau di daerah daerah tersebut sehingga bisa mendukung ekonomi regional atau di daerah daerah tersebut. Yang ujungnya nanti dukung ekonomi nasional sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial masyarakat,” jelas dia.

Selain itu, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan ditengah dampak pandemi maka perlu didorong oleh adanya TPKAD. “Nah di TPKAD akan dicarikan jalan keluar bagaimana kita bisa mendorong ekonomi, dan juga pemulihan ekonomi nasional mulai dari usaha mikro, kecil dan kemudian di dorong ke atas,” jelas Tirta.

Selain itu, kesenjangan akses keuangan di desa dan kota juga perlu diselerasakan sehingga tidak terjadi ketimpangan. Tercatat akses keuangan di kota sudah mencapai 83,60% sedangkan di desa baru mencapai 68,49%. “Makanya kita dorong ke arah sana. Perlunya pemahaman anggota untuk arah TPKAD kedepan. Jadi jangan sampai salah antara TPID dan TPKAD. Intinya TPKAD itu untuk mempercepat akses keuangan di daerah,” ucapTirta. (Baca juga: Peneliti Korea Buat Biodiesel dari Kardus Bekas)

Kedepan OJK terus mempercepat akses keuangan dan pemulihan ekonomi daerah melalui implementasi TPKAD. Tirta menuturkan awal TPKAD terbentuk pada tahun 2016 ketika ada pertemuan antara Presiden dengan Industri Jasa Keuangan, dihadiri juga oleh Ketua Dewan OJK, Gubernur BI, dan Menteri-menteri Kabinet Kerja.

“Dalam pertemuan tersebut ada amanat dari Presiden RI untuk melakukan pembentukan TPKAD dan bekerjasama dengan kementrian dalam negeri dan lembaga lainnya,” ujar Tirta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0948 seconds (0.1#10.140)