Cukai Rokok Naik, Negara Bidik Rp173 T

Jum'at, 11 Desember 2020 - 10:35 WIB
"Kita memastikan target cukai rokok bisa naik. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) adalah Rp173,78 triliun," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan, kebijakan terkait hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Visi dan misi itu adalah untuk lebih memajukan dan membuat unggul sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita dari berbagai aspek terkait cukai tembakau ini," kata Sri Mulyani dalam konferensi melaui video kemarin.

Sri Mulyani melanjutkan, kebijakan kenaikan tarif cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Dia mengklaim, kebijakan tersebut telah memperhatikan para pekerja yang terkait dengan industri hasil tembakau. (Baca juga: Ampuh Tingkatkan Imunitas, Bagaimana Vaksin Bekerja?)

"Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di industri rokok, serta petani yang menghasilkan tembakau," katanya.

Mulyani menambahkan, pemerintah juga ingin melindungi para pekerja di sektor usaha tersebut. Hal itu utamanya pada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang tarif cukainya tidak naik pada tahun depan. Industri tersebut saat ini sedang mempekerjakan 158.552 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!