Ngeri Bro! Penjahat Mafia Tanah Kebanyakan Pejabat & Pengusaha
Minggu, 13 Desember 2020 - 20:17 WIB
Bahkan, sertifikat tanah elektronik hanya program lain dari pemerintah ihwal legalitas atau perlindungan kepemilikan tanah. Sementara, di sisi lain, masih banyak masyarakat miskin di sejumlah wilayah yang belum tercover dengan program perlindungan itu. Dia menegaskan, program digitalisasi sertifikat tanah hanyalah upaya otoritas untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa hal itu berhubungan dengan upaya pemberantasan mafia lahan di Indonesia. Padahal, tidak demikian.
"Wilayah-wilayah masyarakat miskin yang tidak tercover dengan program perlindungan atas tanah, selalu menjadi incaran dari para mafia tanah ini sehingga angka penggusuran semakin membesar. Dan harus dilihat, termasuk digitalisasi itu adalah, dalam kerangka yang lain, digitalisasi itu pemerintah menggunakan satu proyek baru untuk menjawab sesuatu yang disebut mafia tanah," ujar Iwan saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (13/12/2020).
Dalam kajian KPA bahwa ada dasar-dasar fundamental yang menjadi penyebab lahirnya mafia tanah. Faktor pertama adalah kepemilikan tanah dari para pelaku bisnis yang bersumber dari pemberian pemerintah. Semisal, pengusaha kehutanan, pengusaha perkebunan, serta properti.
Prioritas pemberian tanah dari pemerintah kepada pelaku bisnis menyebabkan hilangnya hak kepemilikan lahan masyarakat. Faktor kedua adalah mafia. Menurut dia mafia tanah justru kebanyakan pengusaha dan pejabat pemerintah. Fakta tersebut didasari atas banyaknya bukti kongkalikong atau secara diam-diam dilakukan melalui celah hukum. Pemerintah yang dia maksudkan adalah pemerintah daerah atau instansi dari Kementerian ATR/BPN. "Aktor-nya, selama ini aktor dari mafia tanah kan adalah kongkalikong antara di dalam (pemerintah) dan di luar BPN yang memanfaatkan celah hukum, di mana, peruntukan tanah itu lebih banyak pengusaha," kata dia.
Baca Juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
"Wilayah-wilayah masyarakat miskin yang tidak tercover dengan program perlindungan atas tanah, selalu menjadi incaran dari para mafia tanah ini sehingga angka penggusuran semakin membesar. Dan harus dilihat, termasuk digitalisasi itu adalah, dalam kerangka yang lain, digitalisasi itu pemerintah menggunakan satu proyek baru untuk menjawab sesuatu yang disebut mafia tanah," ujar Iwan saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (13/12/2020).
Dalam kajian KPA bahwa ada dasar-dasar fundamental yang menjadi penyebab lahirnya mafia tanah. Faktor pertama adalah kepemilikan tanah dari para pelaku bisnis yang bersumber dari pemberian pemerintah. Semisal, pengusaha kehutanan, pengusaha perkebunan, serta properti.
Prioritas pemberian tanah dari pemerintah kepada pelaku bisnis menyebabkan hilangnya hak kepemilikan lahan masyarakat. Faktor kedua adalah mafia. Menurut dia mafia tanah justru kebanyakan pengusaha dan pejabat pemerintah. Fakta tersebut didasari atas banyaknya bukti kongkalikong atau secara diam-diam dilakukan melalui celah hukum. Pemerintah yang dia maksudkan adalah pemerintah daerah atau instansi dari Kementerian ATR/BPN. "Aktor-nya, selama ini aktor dari mafia tanah kan adalah kongkalikong antara di dalam (pemerintah) dan di luar BPN yang memanfaatkan celah hukum, di mana, peruntukan tanah itu lebih banyak pengusaha," kata dia.
Baca Juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Lihat Juga :