Lonceng Kematian Bagi Industri Rokok, Roadmap Disebut Tidak Jelas

Senin, 14 Desember 2020 - 13:54 WIB
"Karena pandemi sekarang volume produksi sudah turun 17%. Seharusnya pemerintah juga melihat mahalnya harga rokok karena daya beli masyarakat yang melemah. Harga rokok sudah terlalu tinggi. Nantinya yang marak adalah rokok ilegal karena harganya lebih murah," tambahnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan dampak dari kenaikan cukai ini akan banyak pabrik gulung tikar. Sebab bukan hanya tarif cukai golongan 1 saja yang naik tinggi, tapi juga tarif cukai di golongan 2A dan 2B. Padahal cukai golongan 2A dan 2B diisi oleh pabrikan kecil menengah.

(Baca Juga: Harga Rokok Tambah Mahal, Begini Reaksi Kocak Para Ahli Hisap )

Sementara untuk cukai golongan 1, lanjut dia, harganya sudah terlampau tinggi, tidak sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Maka otomatis produksi dan omzet pabrikan akan turun drastis. Tinggal tunggu saatnya pabrik gulung tikar. "Ini lonceng kematian bagi para stakeholder industri rokok," ujarnya.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!