Izin BPR Nurul Barokah Dicabut, LPS Mulai Proses Klaim Simpanan Nasabah

Senin, 14 Desember 2020 - 15:13 WIB
Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini, lanjut dia, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bank tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini," tegas dia.

(Baca Juga: Duit Aman di Bank Bank dan Dijamin LPS, Simak Nih Tipsnya )

Menurut Yusron, untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Nurul Barokah. Nasabah juga dapat melihat status simpanannya melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Nurul Barokah.

Adapun bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nurul Barokah dengan menghubungi Tim Likuidasi. "LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Nurul Barokah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," sebutnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!