Duit Aman di Bank Bank dan Dijamin LPS, Simak Nih Tipsnya

Senin, 14 Desember 2020 - 14:50 WIB
loading...
Duit Aman di Bank Bank dan Dijamin LPS, Simak Nih Tipsnya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerangkan, nasabah yang dijamin oleh LPS harus mengandung unsur 3T. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS hingga kini masih terus meningkatkan literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami risiko saat menabung atau saat mendapat tawaran bunga sangat tinggi dari bank tempat mereka menyimpan uangnya.

"Misalnya ada masyarakat yang diberi bunga jauh lebih tinggi dari bunga yang dijamin LPS, yaitu 4,5% lalu ia diberi bunga 10% langsung menerima saja, padahal bunga sebesar ini tidak dijamin oleh LPS. Biasanya yang seperti ini tabungannya tidak akan berkesinambungan. Kami juga mengimbau bank untuk tidak memberi bunga dan harapan yang berlebihan," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (14/12/2020).

(Baca Juga: Bos LPS: Tak Perlu Ada Kenaikan Jaminan Simpanan Di Atas Rp2 Miliar )

Adapun jenis-jenis simpanan yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito, giro dan produk-produk simpanan lain, termasuk yang disimpan di bank-bank Syariah. Saat ini jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

Yang harus diingat, sambung Purbaya, nasabah yang dijamin oleh LPS harus mengandung unsur 3T. Pertama, tercatat dalam pembukuan bank, Kedua, tingkat bunga diperoleh tidak melebihi bunga yang dijamin LPS, dan ketiga tidak ikut menyebabkan bank tersebut menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.

(Baca Juga: Duit Rp22 Miliar Nasabah Maybank Indonesia Dibobol, LPS Minta Tidak Pandang Bulu )

Purbaya pun menjelaskan, ada beberapa tips menyimpan uang di bank seperti rutin memeriksa saldo tabungan di bank. "Dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik hal ini dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank," ungkap dia.

Lalu selalu cek bunga LPS di website resmi LPS dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak punya kredit macet, dengan cara membayar tepat waktu.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)