Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru

Senin, 14 Desember 2020 - 21:00 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 ketika libur Natal dan Tahun Baru , pemerintah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Adapun, implementasi pengetatan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur & cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesatsi Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Senin (14/12/2020).



Baca Juga: Hati-hati Bro & Sis! Jangan Sampai Pulang Liburan Dirawat di Wisma Atlet

Berdasarkan laporan terdapat sejumlah provinsi mengalami tren keiakan kasus covid-19 yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!